APH–BPH Migas Dinilai Tak Bertaji di Era Digital, Diduga Tutupi Pelaku Mafia Migas Ilegal
Sanggau, — 19 Oktober 2025, Pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali disorot publik. Lembaga ini dinilai tidak bertaji, bahkan diduga menutup-nutupi praktik mafia migas ilegal yang masih marak di lapangan.
Seorang sopir ekspedisi berinisial PA (nama samaran, identitas dapat dipertanggungjawabkan) mengeluhkan lemahnya pengawasan distribusi minyak subsidi di SPBU Nomor 64.785.03, beralamat di Jalan Tayan Hilir, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (19/10/2025).
“Kami para sopir ekspedisi harus antre berjam-jam, bahkan sampai tidur di dalam mobil, kepanasan, menahan lapar dan dahaga. Tapi masih saja ada pihak SPBU nakal yang melayani pengisian menggunakan drum plastik di dalam truk. Kami yang benar-benar butuh malah kesulitan,” keluh PA kepada tim investigasi Tipikor Investigasi News.
PA menilai, pihak SPBU tersebut sudah menyiapkan jatah bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia juga menduga ada ‘beking kuat’ yang membuat praktik itu terus berlangsung.
“Sudah bukan rahasia umum lagi. SPBU nakal itu punya keuntungan besar. Mungkin karena itu juga tidak ada tindakan dari aparat. Ada dugaan pembiaran,” tambahnya.
Aktivitas ilegal ini, lanjut PA, dilakukan secara terang-terangan pada siang hari. Ia menuding adanya kongkalikong antara oknum pengelola SPBU dengan aparat penegak hukum, terutama untuk memenuhi kebutuhan aktivitas tambang ilegal (PETI) di sejumlah titik di Kabupaten Sanggau dan wilayah Kalimantan Barat lainnya.
“Kejadian seperti ini jelas merugikan masyarakat kecil, tapi seolah-olah dibiarkan. Ini sudah jadi sumber pendapatan besar bagi oknum-oknum SPBU nakal,” ujarnya.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi Kapolres Sanggau, perwakilan Pemerintah Daerah, dan Humas Polda Kalbar untuk memperoleh tanggapan resmi, namun belum mendapatkan jawaban.
Tipikor Investigasi News menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik BBM ilegal di Kalimantan Barat yang mencederai komitmen penegakan hukum. Publik kini menanti bukti nyata dari janji pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini hanya terdengar di tataran wacana.
Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: PA
Editor: Tim Redaksi
Moto: “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran.”
Pimred