Diduga PETI, Pekerja Diamankan Ditkrimsus Polda Kalbar, Kades Semerangkai Ikut Dibawa Sekadar Saksi Atau Ada Peran?
SANGGAU – Penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sanggau kembali menyita perhatian publik. Seorang pekerja tambang emas ilegal berinisial AC dilaporkan diamankan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Barat di Desa Semerangkai. Minggu, 21/12/2025.
Berdasarkan keterangan warga setempat, penindakan dilakukan langsung di lokasi PETI oleh tim Krimsus Polda Kalbar. Namun yang menjadi sorotan, informasi yang beredar menyebutkan Kepala Desa Semerangkai berinisial Rd turut dibawa aparat kepolisian.
Keterlibatan kepala desa dalam konteks PETI memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sebagai pejabat pemerintahan desa, kades memiliki kewenangan administratif dan tanggung jawab pengawasan wilayah. Publik mempertanyakan, apakah yang bersangkutan hanya dimintai keterangan sebagai saksi, atau terdapat dugaan peran yang lebih jauh terkait aktivitas PETI tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalimantan Barat yang menjelaskan status hukum Kepala Desa Semerangkai maupun dasar dibawanya yang bersangkutan. Upaya konfirmasi media kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.
Ketiadaan penjelasan resmi tersebut menimbulkan ruang tafsir dan spekulasi di publik, terlebih mengingat PETI kerap sulit berkembang tanpa adanya pembiaran atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu di tingkat lokal.
Meski demikian, media menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Semerangkai masih menunggu klarifikasi resmi dan transparan dari Polda Kalbar.
Media akan terus melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, terbuka, dan tidak tebang pilih.
(REDAKSI)
Pimred