AWI Gunakan Hak Koreksi: Kalimantan Post Diduga Langgar Prinsip Jurnalistik
PONTIANAK, KALBAR - Tim Monitoring AWI menggunakan hak koreksi atas pemberitaan Media Kalimantan Post yang kami nilai tidak akurat, tidak diverifikasi secara berimbang, serta mengalihkan fokus utama temuan lapangan Tim Monitoring AWI.
Media memiliki kewajiban menjadikan fakta, data, dan verifikasi langsung sebagai dasar pemberitaan. Pemberitaan yang dibangun dari opini, asumsi, atau pernyataan sepihak tanpa konfirmasi lapangan bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik.
Penyoalan wilayah kerja organisasi dalam pemberitaan tersebut tidak relevan dan tidak menggugurkan fakta lapangan. Tim Monitoring AWI menemukan indikasi kuat penyimpangan distribusi BBM dan/atau elpiji subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Fakta ini adalah objek utama laporan dan tidak dapat dialihkan dengan narasi lain.
Lebih lanjut, Media Kalimantan Post memuat sanggahan dari oknum pemilik lokasi di wilayah Sanggau tanpa melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada Tim Monitoring AWI yang berada di lapangan selama berjam-jam. Kondisi ini memperlihatkan ketidakseimbangan sumber informasi. Terlebih, media tersebut tidak mencantumkan biro Sanggau dalam box redaksi, namun menyajikan pemberitaan seolah telah melalui proses liputan yang sah dan lengkap.
Tim Monitoring AWI menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemantauan dilakukan berdasarkan observasi langsung, dokumentasi, wawancara, dan verifikasi data. Kami tidak menggiring opini dan tidak membela kepentingan pengusaha ilegal. Fokus kami semata-mata pada kepentingan publik dan penegakan aturan.
Pemberitaan yang menggeser konteks laporan dan membangun opini publik yang berpotensi menutupi dugaan penyimpangan distribusi BBM/elpiji subsidi merupakan tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(TIM INVESTIGASI)
Pimred