Aparat Tutup Mata? Keberadaan Mesin Ketangkasan Diduga Berbau Judi di Singkawang Tuai Sorotan Publik

Aparat Tutup Mata? Keberadaan Mesin Ketangkasan Diduga Berbau Judi di Singkawang Tuai Sorotan Publik

Singkawang, Kalimantan Barat — Rabu, 15 Oktober 2025. Keberadaan sejumlah mesin ketangkasan di beberapa titik wilayah Kota Singkawang kini menuai sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan legalitas dan dampak sosial dari beroperasinya mesin-mesin tersebut yang diduga berbau perjudian.

Beberapa sumber media menyebutkan, mesin-mesin ketangkasan tersebut menggunakan koin khusus. Namun, dalam praktiknya, koin itu bisa ditukar kembali dengan hadiah bernilai uang, sehingga menimbulkan dugaan adanya unsur perjudian terselubung.

Dari sisi hukum, praktik semacam ini patut ditelusuri lebih dalam karena berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang tanpa izin secara sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi, menjadikannya mata pencaharian, atau terlibat dalam usaha perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Keberadaan mesin ketangkasan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pasalnya, anak-anak dan remaja sering terlihat ikut bermain di lokasi tersebut, sehingga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap moral dan psikologis generasi muda.

“Ini harus menjadi atensi serius pihak berwajib dan pemerintah daerah. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan tanpa pengawasan atau penindakan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap agar aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Singkawang segera turun langsung ke lapangan dan menindak tegas apabila terbukti terdapat unsur perjudian dalam aktivitas mesin ketangkasan tersebut.

Harapan publik sederhana: adanya klarifikasi dan tindakan nyata, agar tidak muncul kesan bahwa hukum bisa diabaikan serta untuk menjaga lingkungan sosial dari pengaruh negatif perjudian terselubung.

Saat tim media mencoba mengonfirmasi ke Polres Singkawang, Kasat Reskrim dikabarkan tidak berada di tempat. 

“Pak Kasat Reskrim lagi ada pertemuan di atas, ada rapat dengan tim Wasrik dari Polda Kalbar,” ungkap seorang petugas Polres Singkawang.

Tim media kemudian menghubungi Humas Polres Singkawang melalui pesan WhatsApp dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kanit Pidum. Namun, saat dihubungi, Kanit Pidum menjelaskan bahwa dirinya tengah bertugas di luar kota.

“Oh ya, salam kenal, Mas Joni. Saya sedang tugas luar kota,” ujarnya singkat kepada wartawan Jejak Hukum.

Karena waktu terbatas, tim media kemudian melanjutkan agenda peliputan lain di lapangan.

(Tim/Redaksi)