Permainan Sindikat Mafia Solar Subsidi Diduga Terus Berlanjut, Kuat Dugaan Ada Kerjasama dengan Oknum APH

Permainan Sindikat Mafia Solar Subsidi Diduga Terus Berlanjut, Kuat Dugaan Ada Kerjasama dengan Oknum APH

Sanggau, tipikorinvestigasinews.id — 20 Oktober 2025

Permainan sindikat mafia solar subsidi di wilayah Kalimantan Barat diduga masih terus berlanjut. Dugaan kuat muncul karena adanya kemungkinan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam jaringan penyalahgunaan tersebut.

Seorang awak media menyoroti janji Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. yang sebelumnya berkomitmen menertibkan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukumnya. Menurut awak media tersebut, hingga kini masih ditemukan sejumlah titik yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Salah satunya terjadi di SPBU Nomor 64.785.05 (Sei Mawang), beralamat di Jl. Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Lape, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Dalam pantauan awak media di lokasi, terlihat deretan drum besi dan plastik saat aktivitas pengisian solar berlangsung. Aktivitas tersebut tampak berjalan lancar tanpa hambatan, menimbulkan dugaan adanya keberanian akibat “dukungan diam-diam” dari pihak tertentu.

 “Wajar jika mereka tidak takut, karena dugaan kuat ada aparat yang melindungi. Ini fakta di lapangan,” ujar salah satu awak media yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, dalam unggahan akun TikTok Klik Wartaku, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyimpangan BBM bersubsidi.

“Jika ada aparat yang bermain, laporkan ke kami,” tegas Kapolda dalam pernyataan yang disambut positif kalangan jurnalis dan pengamat publik.

Para jurnalis menyatakan siap mendukung langkah kepolisian dalam memutus rantai penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai turut memperparah kerusakan ekosistem akibat praktik pertambangan ilegal yang belum sepenuhnya tertangani.

Rujukan Regulasi

Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus.

Surat Kepala BPH Migas Nomor T-185/MG.01/BPH/2025 tertanggal 28 Maret 2025.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Redaksi tipikorinvestigasinews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: ADr – Tim Redaksi
Tagline: Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran.