Niat Baik Kunjungan Pemangku Adat Melayu Tak Disambut Baik, Sikap Kapolres Sintang Dipertanyakan

Niat Baik Kunjungan Pemangku Adat Melayu Tak Disambut Baik, Sikap Kapolres Sintang Dipertanyakan

Sintang, Kalbar — Kunjungan silaturahmi sejumlah Pemangku Adat Melayu dari Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sintang kepada Kapolres Sintang yang baru, AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K., terkesan diabaikan.

Padahal, kedatangan para tokoh adat tersebut pada Senin, 6 Oktober 2025, bertujuan baik: untuk mempererat hubungan sosial dan berdialog terkait berbagai isu masyarakat. Namun hingga 10 hari kemudian, tepatnya 16 Oktober 2025, tidak ada tanggapan resmi dari pihak Polres Sintang.

Dalam jumpa pers yang digelar di D’Lounge Coffee, Jalan Wirapati, Kelurahan Tanjung Puri, beberapa tokoh adat mengaku kecewa karena niat baik mereka tidak mendapat sambutan yang semestinya.

“Selain datang langsung ke Polres, kami juga sudah mencoba berkomunikasi melalui pesan WhatsApp kepada salah satu anggota. Namun, setiap kali kami bertanya apakah bisa diterima untuk bersilaturahmi dengan Kapolres, jawabannya hanya janji-janji manis,” ujar salah satu pemangku adat.

Pesan-pesan tersebut, lanjutnya, hanya berisi kalimat serupa:
“Baik, Pak. Nanti saya sampaikan ke beliau terlebih dahulu.”
“Baik, Pak. Nanti dihubungi lagi oleh Kasat Intel.”

Para tokoh adat menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk urusan pribadi, melainkan menjalin silaturahmi dan berdialog mengenai persoalan sosial di masyarakat Sintang.

Sikap yang dinilai kurang responsif itu pun menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat adat: Apa alasan di balik kurangnya perhatian Kapolres Sintang terhadap niat baik tersebut?

Menurut ketentuan Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota kepolisian berkewajiban melayani masyarakat secara adil tanpa memandang status sosial, etnis, atau latar belakang.
Hal ini juga sejalan dengan prinsip dasar dalam sistem kepolisian Indonesia yang menempatkan pelayanan dan kepekaan sosial sebagai bagian penting dari profesionalisme aparat penegak hukum.


Sumber : Syamsuardi

Editor     : Nurjali