PETI Bukit Moran Sintang JalanTerus, Aparat dan Pemda Dinilai Tutup Mata

PETI Bukit Moran Sintang JalanTerus, Aparat dan Pemda Dinilai Tutup Mata

Sintang, Kalbar - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Moran, Kabupaten Sintang, terus beroperasi tanpa hambatan. Mesin gelondongan, kompresor, dan alat berat bekerja terbuka, sementara hutan rusak, bukit terbelah, dan ancaman longsor mengintai warga.

Kerusakan lingkungan dan pencemaran air akibat penggunaan merkuri dan sianida kian parah. Negara dirugikan besar dari hilangnya pajak dan PNBP, namun penindakan nyaris tak terlihat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam: di mana aparat penegak hukum dan pengawasan Pemda Sintang? Aktivitas ilegal berskala besar mustahil berlangsung lama tanpa pembiaran.

Padahal UU Minerba jelas mengancam pelaku PETI dengan penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar, termasuk bagi pihak yang mengangkut dan menjual hasil tambang ilegal. Namun hukum tampak tumpul di Bukit Moran.

Jika pembiaran terus terjadi, publik berhak menduga adanya kelalaian serius atau bahkan pembiaran sistematis terhadap kejahatan lingkungan ini.

Publik mendesak Polres Sintang, Polda Kalbar, dan Pemkab Sintang segera bertindak tegas. Jika PETI terus dibiarkan, pembiaran ini patut diduga sebagai kelalaian serius terhadap kejahatan lingkungan.


(Tim)