RS PRATAMA JAGOI BABANG MANGKRAK: COPOT KADINKES, USUT PROYEK Rp36,7 MILIAR, BAU KKN TAK TERBANTAHKAN
Bengkayang, Kalimantan Barat - Mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang bukan sekadar kegagalan proyek, melainkan skandal serius pengelolaan uang negara yang menuntut tindakan tegas dan segera. Proyek bernilai Rp36,7 miliar itu kini berdiri sebagai monumen kebobrokan birokrasi, sementara masyarakat Jagoi Babang terus kehilangan hak atas pelayanan kesehatan yang layak. Selasa, 6/1/2025.
Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kabupaten Bengkayang, dengan sumber dana DAK Fisik TA 2023, secara administratif telah melewati masa pelaksanaan. Namun hingga kini bangunan terbengkalai, tak berfungsi, dan tak memberi manfaat apa pun. Uang negara telah keluar, hasilnya nihil. Ini bukan kelalaian biasa, ini kegagalan fatal.
Yang memperparah keadaan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang memilih bungkam. Tidak dapat ditemui, tidak memberi klarifikasi, dan tidak menjawab konfirmasi awak media. Dalam tata kelola pemerintahan, diam di tengah kegagalan adalah bentuk ketidakmampuan memimpin.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit, Drs. Jacobus Luna, M.Si., dr. Alex Sinuraya, secara tegas menyatakan bahwa pembangunan RS Jagoi Babang bukan menjadi kewenangannya, dan mengarahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada Kepala Dinas Kesehatan (23/6/2023). Fakta ini memperjelas bahwa proyek puluhan miliar rupiah tersebut tak memiliki komando yang jelas.
Atas dasar itu, masyarakat Kabupaten Bengkayang secara terbuka menuntut Bupati Bengkayang untuk SEGERA MENCOPOT Kepala Dinas Kesehatan dari jabatannya. Pencopotan ini penting sebagai langkah darurat penyelamatan tata kelola, sekaligus membuka jalan bagi audit menyeluruh yang objektif dan bebas intervensi.
Tidak hanya itu, kontraktor pelaksana PT Budi Bangun Konstruksi juga harus diperiksa secara mendalam: mulai dari progres fisik, pencairan anggaran, hingga dugaan wanprestasi. Jika ditemukan pelanggaran, blacklist dan proses hukum wajib ditempuh.
Secara hukum, pembiaran proyek mangkrak berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, serta UU Tipikor. Maka tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk bersikap lunak atau menunda.
Inspektorat Daerah diminta berhenti menjadi penonton. Audit investigatif harus dilakukan sekarang, bukan nanti. Lebih jauh, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian didesak turun tangan langsung tanpa menunggu laporan, karena indikasi kerugian negara dan pembiaran jabatan sudah terlihat terang.
Rumah sakit adalah kebutuhan dasar rakyat, bukan alat bancakan anggaran. Jika pejabat gagal, bungkam, dan membiarkan proyek strategis mangkrak, maka pencopotan jabatan bukan pilihan—melainkan keharusan moral dan administratif. (TIM)
(Editor : J)
Pimred