Diduga Lakukan Pengisian BBM Ilegal, Truk Kuning di SPBU Sungai Nipah Jadi Sorotan

Diduga Lakukan Pengisian BBM Ilegal, Truk Kuning di SPBU Sungai Nipah Jadi Sorotan

Mempawah, Kalbar – Sebuah mobil truk berwarna kuning menjadi sorotan saat sedang mengantre di SPBU Sungai Nipah, Kabupaten Mempawah, pada Senin (30/6) sore. Tim media yang berada di lokasi menemukan dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencurigakan.

Pantauan di lapangan, pengisian BBM dilakukan dari pompa SPBU langsung ke tangki mobil. Namun, yang mengundang kecurigaan adalah aliran bahan bakar tersebut diduga diteruskan ke dalam drum-drum yang telah disiapkan di bagian bak truk. Proses ini dilakukan saat mesin truk dalam keadaan menyala.

Saat tim media mencoba meminta keterangan dari petugas operator SPBU, yang bersangkutan tampak menghindar dan memilih duduk di teras area pengisian. Ia menolak diwawancarai dan bahkan kabur meninggalkan lokasi begitu menyadari kehadiran wartawan.

Hal serupa dilakukan oleh sopir truk. Ia juga meninggalkan lokasi dan menghilang ke arah samping bangunan SPBU. Saat dicari, tidak tampak adanya pengawasan dari pengelola SPBU di lokasi. Seorang pegawai SPBU menyatakan bahwa petugas keamanan (security) juga tidak berada di tempat.

Sebagai informasi, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak SPBU yang memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (TIM)