TERENDUS PRAKTIK CPO ILEGAL DI MEKAR JAYA, OKNUM JMY DIDUGA BEROPERASI RAPIH DAN TERSTRUKTUR
Sintang, Kalimantan Barat - Aroma praktik ilegal kembali mencuat dari wilayah Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sintang. Hasil investigasi media menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pengepulan Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial JMY.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Minggu, 1/3/2026.
JMY diduga memanfaatkan motor klotok yang di dalamnya terdapat tangki timbun sebagai titik awal pengumpulan CPO dari berbagai sumber. CPO tersebut kuat dugaan berasal dari beberapa perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang yang diduga diselewengkan oleh oknum tertentu sebelum akhirnya diperjualbelikan tanpa dokumen resmi dan tanpa prosedur sah.
Setelah dikumpulkan di tangki timbun dalam motor klotok, CPO kemudian dipindahkan ke mobil tangki untuk didistribusikan ke sejumlah lokasi penampungan atau pengolahan akhir di Pontianak, Kalimantan Barat. Pola ini mengindikasikan adanya rantai distribusi yang tersusun dan bukan sekadar praktik sporadis.
Motif utamanya diduga kuat adalah keuntungan finansial besar dengan cara menghindari biaya produksi resmi, pajak, pungutan ekspor, serta kewajiban keberlanjutan yang diwajibkan negara terhadap produsen CPO yang patuh hukum.
Sebagai komoditas strategis nasional, pengelolaan CPO berada di bawah pengawasan ketat pemerintah, termasuk standar keberlanjutan internasional seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Setiap distribusi CPO wajib melalui prosedur administrasi, uji mutu, karantina, serta kewajiban perpajakan yang jelas.
Jika benar CPO yang dihimpun JMY diperoleh tanpa dokumen resmi, maka praktik tersebut bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga mencoreng reputasi ekspor sawit Indonesia di pasar global.
Persaingan usaha menjadi tidak sehat, sementara perusahaan yang telah berinvestasi besar dalam kepatuhan dan praktik berkelanjutan justru dirugikan.
Praktik semacam ini juga bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat hilirisasi dan tata kelola sawit
nasional yang bersih
serta transparan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Diharapkan Polres Sintang bersama Polda Kalimantan Barat segera melakukan penyelidikan mendalam atas temuan investigasi tersebut. Apabila dugaan ini terbukti, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa kompromi demi menjaga integritas industri sawit nasional dan menutup celah praktik mafia komoditas strategis.
(Red/tim)
Pimred