SINDIKAT CPO ILEGAL BEROPERASI, PEMILIK GUDANG DAN JASA TRANSPORTIR MASUK RADAR PENEGAK HUKUM

SINDIKAT CPO ILEGAL BEROPERASI, PEMILIK GUDANG DAN JASA TRANSPORTIR MASUK RADAR PENEGAK HUKUM

Mempawah, Kalbar – Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) di Desa Wajok Hulu, Jalan Raya Mempawah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, kembali menuai sorotan tajam. Kegiatan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi ini terus berlangsung secara terang-terangan, tanpa tanda-tanda pengawasan dari pihak berwenang.

Investigasi media dan pantauan langsung di lapangan pada 11 Juni 2025 mengungkapkan arus truk tangki CPO yang nyaris tak terputus, bahkan beroperasi hingga larut malam. Tidak ditemukan papan informasi mengenai legalitas izin usaha, izin lingkungan, atau izin angkutan. Gudang tempat aktivitas berlangsung juga tidak menunjukkan tanda-tanda kepatuhan terhadap aturan formal.

“Kami sudah resah dengan debu dan suara bising. Jalan juga makin rusak dan rawan kecelakaan,” keluh seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia pun mempertanyakan sikap diamnya aparat, seolah ada pembiaran sistemik terhadap aktivitas tersebut.

Kekhawatiran warga diperkuat oleh pernyataan sejumlah pengamat dan aktivis lingkungan yang menuding lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Dugaan adanya permainan oknum aparat juga mengemuka.

“Kalau memang tak punya izin, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana. Pemerintah jangan tunggu viral baru bergerak,” ujar seorang aktivis lingkungan Kalimantan Barat.

Gudang CPO itu disebut-sebut dikelola oleh seorang pria berinisial M, yang konon telah menjalankan operasi ini dalam waktu cukup lama secara tertutup.

Jika aktivitas ini benar-benar tanpa izin, maka berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya yaitu Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar, Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai pengoperasian kendaraan barang tanpa izin angkutan, Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terdapat keterlibatan pihak lain atau unsur pembiaran oleh pejabat berwenang serta jika terdapat komponen hasil tambang yang terlibat dalam distribusi CPO ini, maka Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga bisa dijadikan dasar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Kepolisian terkait legalitas kegiatan tersebut.

Masyarakat dan penggiat lingkungan menuntut aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, menyelidiki legalitas gudang CPO ini, serta menindak tegas pihak yang terlibat jika ditemukan pelanggaran. 

“Publik berhak tahu. Jangan ada lagi zona abu-abu hukum yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tutup seorang tokoh masyarakat Wajok Hulu. (Frengki)